KPU Ogah Patuhi Perintah Tunda Pemilu, Resmi Mengajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ogah mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan penyelenggara pemilu menunda tahapan Pemilu 2024.
KPU secara resmi mengajukan banding terhadap putusan yang diambil atas gugatan Partai Prima tersebut.
Pengajuan banding dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna.
Andi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen."
"Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ogah mematuhi perintah pengadilan untuk menunda tahapan pemilu, penyelenggara pemilu resmi mengajukan banding.
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN