KPU Padang Diperintahkan Terima Pendaftaran Pasutri Ini

jpnn.com, PADANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Kota Padang, Sumatera Barat, menerima kembali pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam yang berpasangan dengan istrinya, Misliza.
Perintah dikeluarkan mengacu pada putusan panitia pengawas (Panwas) Kota Padang yang mengabulkan gugatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, setelah sebelumnya digugurkan oleh KPU Kota Padang.
"Kami sudah memerintahkan KPU Kota Padang untuk menyusun jadwal baru, menerima kembali pendaftaran mereka," ujar Ilham di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ilham, KPU Kota Padang tetap perlu memeriksa kelengkapan persyaratan Syamsuar-Misliza. Jika ternyata dalam penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat, penyelenggara berhak untuk menolak menetapkan Syamsuar-Misliza sebagai pasangan calon Wali Kota Padang.
"Jadi tetap melihat persyaratan calon. Jika tidak memenuhi syarat lagi, ya terpaksa kami tolak. Kalau memenuhi syarat ya kami terima," ucapnya.
Syamsuar Syam-Misliza diketahui mendaftar ke KPU Kota Padang pada Rabu (10/1) lalu. Namun kemudian KPU Kota Padang menggugugarkan pasangan suami istri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap keputusan itu, Syamsuar-Misliza akhirnya menggugat ke Panwas Kota Padang. Hasilnya, panwas menerima pengaduan dan memerintahkan KPU menerima pendaftaran. Karena berkas tanda bukti LHKPN yang diajukan saat mendaftar dinilai sudah memenuhi syarat. Meski LHKPN masih dalam proses perbaikan. (gir/jpnn)
KPU Kota Padang sempat menggugugarkan pasutri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan LHKPN dari KPK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum