KPU Panggil Oknum PPK yang Kedapatan Pesta Miras di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memanggil ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg sebagai klarifikasi terkait dugaan kegiatan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oknum badan ad hoc penyelenggara pemilu di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai permintaan klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.
"Terkait video ini, sebagai langkah awal, kami sudah lakukan pemanggilan ketua PPK-nya sebagai bentuk pembinaan KPU, dan meminta klarifikasi," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (16/7).
Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video dugaan kegiatan pesta miras yang dilakukan sejumlah oknum anggota PPK Rajeg.
Dari hasil klarifikasi terhadap oknum anggota PPK itu, kata Umar, diakuinya memang mereka sedang melaksanakan kegiatan minum-minuman miras pascabertugas.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Umar mengungkapkan KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan sanksi teguran sebagai langkah pembinaan dari KPU. Para anggota PPK Rajeg tersebut juga telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Kami sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," kata dia.
Oknum anggota PPK di Tangerang kedapatan pesta minuman keras (miras) dan kini dipanggil KPU.
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Willem Wandik-Aloysius Menang 49,9 persen versi Quick Count dan Real Count Sementara
- Polres Rohul Siapkan Pengamanan Maksimal Untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten