KPU Panggil Oknum PPK yang Kedapatan Pesta Miras di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memanggil ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg sebagai klarifikasi terkait dugaan kegiatan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oknum badan ad hoc penyelenggara pemilu di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai permintaan klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.
"Terkait video ini, sebagai langkah awal, kami sudah lakukan pemanggilan ketua PPK-nya sebagai bentuk pembinaan KPU, dan meminta klarifikasi," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (16/7).
Menurut dia, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video dugaan kegiatan pesta miras yang dilakukan sejumlah oknum anggota PPK Rajeg.
Dari hasil klarifikasi terhadap oknum anggota PPK itu, kata Umar, diakuinya memang mereka sedang melaksanakan kegiatan minum-minuman miras pascabertugas.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Umar mengungkapkan KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan sanksi teguran sebagai langkah pembinaan dari KPU. Para anggota PPK Rajeg tersebut juga telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Kami sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," kata dia.
Oknum anggota PPK di Tangerang kedapatan pesta minuman keras (miras) dan kini dipanggil KPU.
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang