KPU Pantau Pilkada Bangkalan

KPU Bangkalan Tidak Berkoordinasi

KPU Pantau Pilkada Bangkalan
KPU Pantau Pilkada Bangkalan
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait dengan pencoretan salah satu pasangan calon, tampaknya, masih meragukan untuk ditindaklanjuti KPU Bangkalan.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, kemarin (9/12). Putusan PTUN disebutkan mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu KH Imam Buchori Cholil-R.K. Zainal Alim (Imam-Zein) dalam pilkada Bangkalan.

Namun, hingga kini, tidak jelas seperti apa isi lengkap putusan PTUN itu. "KPU belum mendapat informasi formal. Jika putusan itu ada, bisa menentukan langkah-langkah yang dilakukan," katanya.

Menurut Arief, setelah keluar putusan pada 5 Desember lalu, KPU sulit berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Situasi makin rumit setelah KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein pada 7 Desember. Imbas dari pencoretan itu, Kantor KPU Bangkalan diduduki massa. "Saya minta KPU Jawa Timur terus memberikan informasi, termasuk soal salinan putusan," ujarnya.

JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News