KPU Pantau Pilkada Bangkalan
KPU Bangkalan Tidak Berkoordinasi
Senin, 10 Desember 2012 – 06:11 WIB
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait dengan pencoretan salah satu pasangan calon, tampaknya, masih meragukan untuk ditindaklanjuti KPU Bangkalan. Menurut Arief, setelah keluar putusan pada 5 Desember lalu, KPU sulit berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Situasi makin rumit setelah KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein pada 7 Desember. Imbas dari pencoretan itu, Kantor KPU Bangkalan diduduki massa. "Saya minta KPU Jawa Timur terus memberikan informasi, termasuk soal salinan putusan," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, kemarin (9/12). Putusan PTUN disebutkan mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu KH Imam Buchori Cholil-R.K. Zainal Alim (Imam-Zein) dalam pilkada Bangkalan.
Namun, hingga kini, tidak jelas seperti apa isi lengkap putusan PTUN itu. "KPU belum mendapat informasi formal. Jika putusan itu ada, bisa menentukan langkah-langkah yang dilakukan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan