KPU Pantau Pilkada Bangkalan

KPU Bangkalan Tidak Berkoordinasi

KPU Pantau Pilkada Bangkalan
KPU Pantau Pilkada Bangkalan
Dengan makin dekatnya pemungutan suara pada 12 Desember, pilkada Bangkalan dihadapkan pada potensi penundaan. Arief menyatakan, pilkada bisa ditunda jika terjadi situasi tidak terkendali, bencana alam, atau distribusi logistik belum tuntas. Namun, bukan ranah KPU pusat memutuskan penundaan tersebut. "Keputusan itu ada di KPU Bangkalan," jelasnya.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, masih gelapnya isi putusan PTUN tersebut menjadi tanda tanya. Apalagi, KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein hanya melalui surat pemberitahuan. "KPU seharusnya mengeluarkan putusan diskualifikasi, namun yang ada hanya surat pemberitahuan," ujarnya.

Menurut Jeirry, KPU Bangkalan terkesan tidak mempertahankan argumennya dalam melakukan verifikasi. Itu disebabkan, gugatan yang masuk di PTUN tersebut terkait dengan sengketa internal pengurus Partai Persatuan Nasional (PPN) yang sebelumnya bernama Partai Persatuan Daerah (PPD).

"Kenapa KPU begitu longgar mempertahankan putusan. Apalagi, ketika putusan PTUN keluar, KPU mengambil risiko tinggi," ungkapnya. Pengambilan keputusan KPU itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah muncul putusan PTUN.

JAKARTA - Kisruh yang terjadi di pilkada Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Munculnya putusan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News