KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/2). Sidang lanjutan ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait serta pembuktian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para pemohon. Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Budi Setyanto menjelaskan dalil pemohon perkara No. 14/PHPU.D-XI/2013 mengungkapkan tidak ada pelanggaran serius yang mencederai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua, termasuk ketika penghitungan suara dalam tingkat TPS, PPS, KPPS hingga KPU.
KPU Papua juga membantah anggapan bahwa telah terjadi penggelumbungan jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Termohon melakukan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah pemilih sementara tersebut. Mana yang akan dipergunakan dan Pemprov Papua menjelaskan yang dipergunakan data sesuai dalam CD. Setelah melakukan pemutakhiran data pada 3 Agustus 2011, Termohon memperoleh tambahan sehingga totalnya 2.703.843 pemilih sementara," tutur Budi di persidangan, Rabu (27/2).
Sementara itu berkaitan dengan dalil para pemohon bahwa sistem noken tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) KPU, Budi berdalih bahwa juknis KPU tidak mengikat, terutama bagi masyarakat pemilih di Papua khususnya yang tinggal di pegunungan.
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata