KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB

KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
"Hal tersebut karena masyarakat adat yang satu dan lainnya memiliki cara pemilihan dalam pemilukada menggunakan sistem noken. Juknis KPU hanya membantu masyarakat Papua terutama dalam menggunakan sistem noken," papar Budi.
Sedangkan terkait pemohon perkara No.17/PHPU.D-XI/2013, Barnabas Suebu dan John, KPU Provinsi Papua tidak meloloskan keduanya sebagai pasangan calon, dikarenakan tidak mencukupi dukungan suara dari parpol yang mendukungnya.
"Pemohon hanya memiliki suara 3 kursi atau setara dengan 5,6 persen. Yang seharusnya dukungan paling sedikit 15 persen," jelas kuasa hukum termohon.
Sedangkan pihak terkait mengungkapkan permohonan pemohon kabur, karena pemohon meminta untuk membatalkan Berita Acara Penghitungan (BAP) yang bukan merupakan kewenangan dari MK. Selain itu, Libert Kristo Iso selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan terhadap pemungutan suara secara noken, sesuai dengan Pemilukada yang jujur dan adil.
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo