KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB
"Pemohon harus membuktikan mengenai keterlibatan pihak terkait atau membuktikan bagaimana pihak terkait mengendalikan termohon dalam melakukan verifikasi," pintanya.
Sementara pihak terkait juga membantah dalil bahwa pihak terkait melakukan mobilisasi terhadap PNS. Libert menuding balik justru pemohonlah yang mempergunakan beberapa orang bupati untuk melakukan kampanye tanpa izin.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua. Para pemohon mempermasalahakan mengenai penambahan DPT, penyalahgunaan sistem noken, penggelembungan suara untuk memenangkan nomer urut pasangan 3 yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, serta tidak lolosnya Pemohon Perkara No. 17/PHPU.D-XI/2013 menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Papua. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata