KPU Pasrahkan Hasil Sengketa Pilpres Kepada MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Komisioner Ida Budhiarti mengatakan, pihaknya percaya kesembilan hakim konstitusi akan menghasilkan putusan terbaik.
"Kami percaya sepenuhnya kepada Mahkamah dengan integritasnya, independensinya mampu memberikan putusan terbaik untuk tegakkan demokrasi dan keadilan," ujar Ida di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/8).
Selama persidangan, lanjut Ida, KPU sebagai pihak termohon telah berusaha semampunya memberi jawaban terhadap hal-hal yang didalilkan pihak pemohon. Karena itu, apapun yang menjadi putusan nanti diyakininya sebagai yang terbaik.
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini menegaskan bahwa bagi KPU sengketa pemilu bukan soal menang atau kalah. Penegakan hukum dan hasil pemilu yang bisa dipertanggungjawabkan adalah hal yang paling utama.
"Ini ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil pemilu. Kami yakin apa yang sudah kami laksanakan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang terakhir sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 dengan agenda pengesahan alat bukti.
Selanjutnya, selama dua hari ke depan sembilan hakim konstitusi akan berembuk dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan. Sidang pembacaan putusan sendiri rencananya digelar hari Kamis 21 Agustus mendatang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset