KPU Pastikan Ahok Tetap Berhak Maju Lewat Jalur Independen

KPU Pastikan Ahok Tetap Berhak Maju Lewat Jalur Independen
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia juga mendapat dukungan dari partai politik, yakni NasDem.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, situasi Ahok itu bukan lah sebuah masalah. Menurutnya, dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang calon independen menerima dukungan dari partai politik.

"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Meski demikian, lanjut Hadar, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati  bagi calon independen yang didukung parpol tersebut. 

"Jadi secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," beber Hadar.

Dia juga pastikan bahwa Ahok berhak menerima sumbangan dana kampanye dari NasDem. Ditegaskannya, yang terpenting adalah penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut bisa dipertanggungjawabkan. 

"Pendanaan juga tidak ada larangan. Silahkan," tegas Hadar. (dil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News