KPU Pastikan Ahok Tetap Berhak Maju Lewat Jalur Independen
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia juga mendapat dukungan dari partai politik, yakni NasDem.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, situasi Ahok itu bukan lah sebuah masalah. Menurutnya, dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang calon independen menerima dukungan dari partai politik.
"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Meski demikian, lanjut Hadar, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati bagi calon independen yang didukung parpol tersebut.
"Jadi secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," beber Hadar.
Dia juga pastikan bahwa Ahok berhak menerima sumbangan dana kampanye dari NasDem. Ditegaskannya, yang terpenting adalah penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
"Pendanaan juga tidak ada larangan. Silahkan," tegas Hadar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan