KPU Pastikan Ahok Tetap Berhak Maju Lewat Jalur Independen

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia juga mendapat dukungan dari partai politik, yakni NasDem.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, situasi Ahok itu bukan lah sebuah masalah. Menurutnya, dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang calon independen menerima dukungan dari partai politik.
"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Meski demikian, lanjut Hadar, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati bagi calon independen yang didukung parpol tersebut.
"Jadi secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," beber Hadar.
Dia juga pastikan bahwa Ahok berhak menerima sumbangan dana kampanye dari NasDem. Ditegaskannya, yang terpenting adalah penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
"Pendanaan juga tidak ada larangan. Silahkan," tegas Hadar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo