KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam
jpnn.com, BATAM - Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Mereka dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam karena tidak memenuhi persyaratan.
Komisioner Bidang Divisi KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, ke-18 bacaleg tersebut terdiri dari 15 dari PKPI, dua dari PSI, dan satu bacaleg Partai Berkarya.
“Jadi total ada 18 bacaleg yang sudah kami coret dari pengajuan hingga pukul 22.00 WIB,” kata Zaki, Selasa (31/7) malam.
Dia menjelaskan bacaleg yang gugur ini tidak bisa memenuhi kelengkapan berkas.
Beberapa kelengkapan yang tidak dilengkapi di antaranya legalisir ijazah, pas foto, surat kesehatan, hingga beberapa persyaratan lainnya.
“Rentang waktu selama 10 hari ternyata tidak bisa mereka manfaatkan dengan baik untuk memperbaiki kekurangan kelengkapan berkas. Jadi terpaksa kami coret,” jelasnya.
Selain masalah ketidaklengkapan berkas, beberapa partai juga mengajukan pergantian bacaleg di antaranya PDIP, PPP dan PDIP masing-masing satu bacaleg.
Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok