KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam

“Pergantian diperbolehkan jika bacaleg lama mundur atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi parpol bisa mengajukan pergantian,” lanjutnya.
Hingga tadi malam, kata Zaki, baru ada 12 parpol yang telah mengembalikan perbaikan berkas mereka. Pihaknya masih menunggu hingga ditutupnya waktu perbaikan hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.
Dia menambahkan beberapa partai juga mengalami permasalahan cukup rumit. Di antaranya PBB yang mengajukan data fisik kurang dari data yang ada di sistem pencalonan (Silon).
“Jadi tak singkron datanya. Makanya berkas mereka kami kembalikan untuk diperbaiki hingga batas waktu berakhir nanti,” lanjutnya.
Selain itu PBB berencana mengurangi bacaleg mereka dari 34 menjadi 25 orang. Alasannya karena tidak bisa melengkapi berkas. “Tapi kejelasannya masih kami tunggu. Karena mereka masih perbaikan,” imbuh mantan wartawan ini.
Sebelumnya KPU Batam menyatakan 16 parpol tidak memenuhi kelengkapan syarat pencalonan bacaleg dan harus melakukan tahapan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan sejak 22 Juli lalu. (yui)
Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak