KPU Pastikan Coret Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda. Nama mereka akan dicoret dari daftar caleg dan tidak dapat ikut serta dalam pemilu. Jika memang terbukti ganda, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk melakukan perbaikan dengan mencoret bakal caleg yang terindikasi ganda. Perbaikan dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Akan kami coret kedua-duanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia melalui pesan pendek kepada JPNN, Senin (29/4).
Menurut Ferry, saat ini KPU telah meminta klarifikasi kepada pihak partai politik terkait keberadaan caleg ganda. Hal ini untuk memastikan apakah nama-nama tersebut adalah orang yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda.
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung