KPU Pastikan Coret Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda. Nama mereka akan dicoret dari daftar caleg dan tidak dapat ikut serta dalam pemilu. Jika memang terbukti ganda, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk melakukan perbaikan dengan mencoret bakal caleg yang terindikasi ganda. Perbaikan dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Akan kami coret kedua-duanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia melalui pesan pendek kepada JPNN, Senin (29/4).
Menurut Ferry, saat ini KPU telah meminta klarifikasi kepada pihak partai politik terkait keberadaan caleg ganda. Hal ini untuk memastikan apakah nama-nama tersebut adalah orang yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda.
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian