KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol
Jumat, 30 November 2012 – 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan 18 partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual. Meski demikian sigit juga menegaskan, belum tentu 18 parpol yang diikutkan lagi dalam verifikasi faktual itu akan lolos.
"KPU pada prinsipnya segera melaksanakan rekomendasi DKPP dengan cara melakukan vefikasi faktual dan administrasi secara bersamaan terhadap 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi," kata Sigit dalam diskusi bertema 'Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Sigit menambahkan, forum rapat pleno KPU sudah sepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Namun diingatkannya, tidak otomatis 18 parpol yang ikut diverifikasi secara faktual itu bakal lolos.
Selain iotu, lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP maka KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu. "Perubahan peraturan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata