KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP

Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol

KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan 18 partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual. Meski demikian sigit juga menegaskan, belum tentu 18 parpol yang diikutkan lagi dalam verifikasi faktual itu akan lolos.

"KPU pada prinsipnya segera melaksanakan rekomendasi DKPP dengan cara melakukan vefikasi faktual dan administrasi secara bersamaan terhadap 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi," kata Sigit dalam diskusi bertema 'Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (30/11).

Sigit menambahkan, forum rapat pleno KPU sudah sepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Namun diingatkannya, tidak otomatis 18 parpol yang ikut diverifikasi secara faktual itu bakal lolos.

Selain iotu, lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP maka KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu.  "Perubahan peraturan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News