KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol
Jumat, 30 November 2012 – 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan 18 partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual. Meski demikian sigit juga menegaskan, belum tentu 18 parpol yang diikutkan lagi dalam verifikasi faktual itu akan lolos.
"KPU pada prinsipnya segera melaksanakan rekomendasi DKPP dengan cara melakukan vefikasi faktual dan administrasi secara bersamaan terhadap 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi," kata Sigit dalam diskusi bertema 'Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Sigit menambahkan, forum rapat pleno KPU sudah sepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Namun diingatkannya, tidak otomatis 18 parpol yang ikut diverifikasi secara faktual itu bakal lolos.
Selain iotu, lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP maka KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu. "Perubahan peraturan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta