KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol
Jumat, 30 November 2012 – 15:48 WIB
Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk meminimalisir potensi pelanggaran terhadap UU. "Untuk pelaksanaannya, KPU harus berkoordinasi dengan DPR karena untuk melaksanakan rekomendasi DKPP itu, KPU belum mempunyai alokasi anggaran penyelenggaraan," ungkapnya.
Bagaimana dengan tudingan putusan DKPP melebihi kewenangan? "Jika DKPP out of authority, biarkan publik dan DPR menilai, KPU tunduk kepada putusan DKPP untuk melakukan verifikasi 18 parpol," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Optimistis AHY Bakal Sukses Pimpin Kemenko Baru di Pemerintahan Prabowo
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024