KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP
Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol
Jumat, 30 November 2012 – 15:48 WIB
Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk meminimalisir potensi pelanggaran terhadap UU. "Untuk pelaksanaannya, KPU harus berkoordinasi dengan DPR karena untuk melaksanakan rekomendasi DKPP itu, KPU belum mempunyai alokasi anggaran penyelenggaraan," ungkapnya.
Bagaimana dengan tudingan putusan DKPP melebihi kewenangan? "Jika DKPP out of authority, biarkan publik dan DPR menilai, KPU tunduk kepada putusan DKPP untuk melakukan verifikasi 18 parpol," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata