KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
 JAKARTA  -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan tetap melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perubahan kursi tahap kedua. Namun, putusan itu akan dilaksanakan pada batas akhir, sesuai tenggat waktu putusan MA berlaku.

 

"Kami akan melakukan revisi keputusan tersebut pada waktunya nanti," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU usai melakukan pleno khusus terkait eksekusi putusan MA di gedung KPU, Jakarta, kemarin (1/8). Keputusan yang dimaksud adalah SK 295 terkait penetapan kursi parpol DPR RI. Pleno itu sendiri dihadiri enam komisioner KPU, beserta Sekjen dan Biro di KPU.

 

Hafiz menyatakan, maksud dilaksanakan "pada waktunya nanti" adalah berdasarkan pasal 8 peraturan MA nomor 1 tahun 2004. Dalam pasal tersebut, pada intinya berbunyi putusan MA berlaku setelah 90 hari, sejak putusan diterima. KPU menerima sebanyak lima amar putusan dari MA pada 22 Juli. Dari lima itu, yang terkait penghitungan tahap II sebanyak tiga putusan.

 

"Tenggat 90 hari itu sejak putusan dikirim, 22 Oktober adalah batas akhirnya (putusan MA berlaku, red)," kata Hafiz.  Hafiz menyatakan, ada tiga poin hasil pleno KPU terkait amar putusan MA. Salah satu opsi telah disebutkan, yakni melakukan revisi keputusan KPU nomor 259. Dua yang lain adalah menunda pemberlakuan SK KPU 259, sampai dilakukan revisinya. Yang terakhir adalah merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 terkait cara penghitungan kursi parpol untuk DPR dan DPRD.

 JAKARTA  -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News