KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Hafiz menyatakan, dengan opsi mematuhi putusan MA pada batas waktu yang ditentukan itu, maka segala keputusan KPU dan KPU daerah atas penetapan kursi sebelum batas berakhir, tetap berlaku. Dia kembali menegaskan, putusan MA itu akan berlaku dengan sendirinya pada 90 hari, yakni pada 22 Oktober.

 

"Dengan demikian, maka segala keputusan dan ketentuan KPU tingkat manapun sebelum itu tetap berlaku dan sah. Karena keputusan MA tidak berlaku surut," terang Hafiz.

 Dia juga menyatakan, dengan hasil pleno itu, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tetap bisa melaksanakan pelantikan anggota dewan terpilih sesuai SK yang ada. Dijadwalkan pada Senin (3/8) esok saja, DPRD kabupaten Buleleng sudah melakukan pelantikan anggota terpilih.

 

"Daerah bisa lakukan eksekusi. Saat nanti 90 hari putusan MA berlaku, tidak akan ada perubahan apa-apa di DPRD," tambah Hafiz.  Hafiz menambahkan, pertimbangan KPU untuk melaksanakan amar putusan pada tahap akhir bukan tanpa alasan. Mahkamah Konstitusi saat ini akan menyidangkan uji materi pasal 205 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2008. Pasal tersebut adalah inti dari cara penghitungan tahap kedua yang diturunkan dalam peraturan KPU 15/2009.

 

"Nantinya, kami juga akan melakukan sinkronisasi jika MK sudah menetapkan putusannya," tandasnya.  Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, sebelum sampai 22 Oktober nanti, tidak akan ada pembahasan terkait cara penghitungan tahap kedua, sebagaimana putusan MA. KPU akan berkonsentrasi pada amar putusan MK pada 11 Juni, yakni perubahan cara penghitungan kursi tahap ketiga DPR RI.

 JAKARTA  -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News