KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Minggu, 02 Agustus 2009 – 11:35 WIB
"Untuk apa dihitung jika belum sampai waktunya, prioritas kami setelah pleno ini adalah putusan MK," kata Andi. Dia menyatakan, saat nanti 22 Oktober tiba, putusan MA itu akan berlaku. Saat itu, KPU akan melakukan revisi. Namun, karena putusan MA tidak berlaku surut, maka hal itu tidak berpengaruh. Sebagai informasi, pelantikan anggota DPR RI akan ditetapkan pada 1 Oktober 2009. "Tidak berdampak apa-apa, karena sudah diputuskan. Peraturannya sendiri akan berlaku prospektif ke depan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay menilai, putusan KPU tersebut tepat. Dalam hal ini, KPU tetap beritikad melaksanakan amar putusan MA, sesuai yang digariskan dalam peraturan MA. "KPU tidak melanggar apa-apa dalam putusan plenonya," kata Hadar.
Sekalipun nanti pada 22 Oktober putusan MA berlaku, Hadar juga menegaskan hal itu tidak berpengaruh pada penetapan apapun. Dia juga menilai, KPU mengambil langkah tepat dengan menunggu hasil persidangan uji materi pasal penghitungan tahap II oleh MK.
"MA juga tidak bisa memaksakan eksekusi, karena aturannya sendiri memberi batas 90 hari," tandas Hadar.
JAKARTA -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret