KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Pengamat politik UI Arbi Sanit juga berpendapat sama. Dia mendukung keputusan KPU untuk tidak memberlakukan dulu putusan MA terhadap hasil penetapan kursi saat ini. Menurut dia, penafsiran putusan MA sudah seharusnya tidak berlaku surut.

 

"Pilihan terbaik memang menjalankan dulu status quo (hasil ketetapan yang ada sekarang, Red), pertahankan hasil yang ada sekarang," ujarnya. Sebab, kata Arbi, kewenangan MA memang hanya sebatas mengadili peraturan yang dibuat KPU. Bukan, mengadili hasil pemilunya. "Ya sudah, ini yang terbaik. Tapi, seharusnya KPU juga harus berani mengaku salah," tandasnya.

 Menurut dia, peraturan KPU lah yang merupakan sumber kekacauan. Lembaga pemilu itu dianggap telah membuat kesalahan dalam menafsirkan UU.

Secara terpisah, Zaenal Maarif ternyata masih punya penafsiran berbeda terhadap hasil pleno KPU. Menurut dia, penjelasan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dengan tegas menyebut akan menjalankan putusan MA. Bukan hanya merevisi peraturan KPU No.15/2009, tetapi juga keputusan KPU No.259/2009 tentang penetapan perolehan kursi DPR. "Saya yakin paling akhir Agustus sudah direvisi. KPU memang punya waktu sampai 90 hari untuk merevisi. Tapi, kalau menghabiskan waktu itu, agenda politik nasional akan kacau balau," katanya.

 

Tapi, komitment KPU ini tidak berlaku surut sehingga tidak merubah komposisi caleg terpilih dari penghitungan tahap kedua ? "Lho perintah MA kepada KPU sudah sangat jelas," jawabnya. Perintah MA kepada KPU itu adalah merevisi keputusan KPU No.259/2009.  "Jadi, sebelum perolehan kursi itu direvisi tidak akan ada yang bisa dilantik sebagai anggota DPR," ujar Zaenal dengan nada penuh keyakinan. Bahkan, Zaenal dengan nada riang memuji kinerja KPU. "Saya yakin putusan pleno KPU ini akan memperbaiki citra KPU sampai ke KPUD," tandas Zaenal yang akan lolos ke DPR kalau KPU menerapkan putusan MA itu. (bay/dyn/pri)

 JAKARTA  -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubah. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News