KPU Pastikan Saksi Bebas Sampaikan Protes

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan dari para saksi pasangan capres-cawapres saat rapat pleno berlangsung. Menurutnya semua saksi berhak menyampaikan keberatannya.
"Mereka (saksi) tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Hanya nanti ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7).
KPU, kata Husni, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung. Pasalnya, ini pun berpengaruh pada waktu rekapitulasi yang sudah harus selesai pada 22 Juli mendatang.
"Saksi juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," imbuhnya.
Husni pun berharap hasil dari rekapitulasi, siapapun yang meraih suara terbanyak agar didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Siapapun yang menang adalah pimpinan negara kita, siapapun yang menang adalah pilihan rakyat," kata Husni. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia