KPU Pastikan Saksi Bebas Sampaikan Protes

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan dari para saksi pasangan capres-cawapres saat rapat pleno berlangsung. Menurutnya semua saksi berhak menyampaikan keberatannya.
"Mereka (saksi) tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Hanya nanti ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7).
KPU, kata Husni, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung. Pasalnya, ini pun berpengaruh pada waktu rekapitulasi yang sudah harus selesai pada 22 Juli mendatang.
"Saksi juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," imbuhnya.
Husni pun berharap hasil dari rekapitulasi, siapapun yang meraih suara terbanyak agar didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Siapapun yang menang adalah pimpinan negara kita, siapapun yang menang adalah pilihan rakyat," kata Husni. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- Dikritik karena Tinjau Banjir Pakai Helikopter, Pramono: Itu Bukan Permintaan Saya