KPU Pastikan Saksi Bebas Sampaikan Protes
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan dari para saksi pasangan capres-cawapres saat rapat pleno berlangsung. Menurutnya semua saksi berhak menyampaikan keberatannya.
"Mereka (saksi) tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Hanya nanti ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7).
KPU, kata Husni, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung. Pasalnya, ini pun berpengaruh pada waktu rekapitulasi yang sudah harus selesai pada 22 Juli mendatang.
"Saksi juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," imbuhnya.
Husni pun berharap hasil dari rekapitulasi, siapapun yang meraih suara terbanyak agar didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Siapapun yang menang adalah pimpinan negara kita, siapapun yang menang adalah pilihan rakyat," kata Husni. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung