KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg
Jumat, 03 Mei 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, sejak kemarin malam mantan Kabarekrim Mabes polri itu telah menjadi penghuni Lapas Klas 2A Cibinong, Jawa Barat (Jabar).
"Nggak memenuhi syarat, kalau sedang menjalani masa pemidanaan ya sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman saat dihubungi, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui Susno terdaftar di KPU sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia maju di daerah pemilihan Jabar I dengan nomor urut I.
Arif menambahkan, KPU tidak akan mencoret Susno dari daftar bakal caleg PBB. Saat ini kewenangan untuk melakukan hal itu masih berada di tangan partai.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak