KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg
Jumat, 03 Mei 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, sejak kemarin malam mantan Kabarekrim Mabes polri itu telah menjadi penghuni Lapas Klas 2A Cibinong, Jawa Barat (Jabar).
"Nggak memenuhi syarat, kalau sedang menjalani masa pemidanaan ya sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman saat dihubungi, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui Susno terdaftar di KPU sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia maju di daerah pemilihan Jabar I dengan nomor urut I.
Arif menambahkan, KPU tidak akan mencoret Susno dari daftar bakal caleg PBB. Saat ini kewenangan untuk melakukan hal itu masih berada di tangan partai.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer