KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg

KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg
KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, sejak kemarin malam mantan Kabarekrim Mabes polri itu telah menjadi penghuni Lapas Klas 2A Cibinong, Jawa Barat (Jabar).

"Nggak memenuhi syarat, kalau sedang menjalani masa pemidanaan ya sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman saat dihubungi, Jumat (3/5).

Seperti diketahui Susno terdaftar di KPU sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia maju di daerah pemilihan Jabar I dengan nomor urut I.

Arif menambahkan, KPU tidak akan mencoret Susno dari daftar bakal caleg PBB. Saat ini kewenangan untuk melakukan hal itu masih berada di tangan partai.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News