KPU Pastikan Tidak Ada PAW

KPU Pastikan Tidak Ada PAW
KPU Pastikan Tidak Ada PAW

jpnn.com - TARAKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Syafruddin memastikan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan yang sebelumnya harus mengikuti mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena berpindah partai politik (Parpol) telah dibatalkan.

Kebijakan itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dikeluarkan pada 31 Juli lalu.

“Calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014 yang pindah partai politik sesuai Undang-undang partai politik seharusnya dia berhenti dari anggota DPRD,  tapi setelah keluar putusan MK, hal itu tidak mensyaratkan harus berhenti,” jelas Syafruddin seperti diberitakan Radar Tarakan (Grup JPNN) hari ini.

Pasalnya, hal demikian bertentangan dengan hak konstitusi yang dimiliki oleh anggota dewan yang berpindah partai politik. “Jadi kalau menurut hemat saya secara pribadi putusan itu harus diikuti, karena memang sifatnya mengikat dan final,” ulasnya.

Namun, Surat Keputusan (SK) PAW bagi sejumlah anggota DPRD Tarakan yang mengajukan PAW sudah terlanjur mendapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur untuk diberhentikan.

“Ini harus ditinjau kembali, karena orang yang mengundurkan diri kemarin bukan atas inisiatif diri sendiri, tapi karena keterpaksaan undang-undang.  Mereka taat undang-undang tersebut sehingga harus dilindungi,” katanya.

“Sekarang sebabnya dia di-PAWkan telah dihilangkan, jadi sekarang harus dipulihkan kembali, salah satu contoh pak Paulus Turu anggota DPRD Tarakan dari PPD (Partai Persatuan Daerah),” jelas Syafruddin menambahkan.

Hanya saja pembatalan PAW itu secara teknis dan administrasi, pihaknya masih menunggu petunjuk yang diedarkan KPU Pusat agar tidak salah dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

TARAKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Syafruddin memastikan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News