KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, penetapan peserta Pemilu 2019 tetap akan dilakukan 17 Februari 2018.
Karena itu, verifikasi faktual partai politik peserta pemilu akan berakhir sebelum 17 Februari 2018.
Menurut Arif, KPU sebelumnya memiliki tiga kendala dalam melakukan verifikasi faktual. Yakni anggaran, waktu dan sumber daya manusia (SDM).
Arif menambahkan, sekarang tengah dicari jalan keluar yang tepat untuk mengatasi tiga persoalan itu.
Arif mengatakan, dalam pelaksanaan nanti tentu harus mengubah PKPU.
Sebab, aturan kemarin diperuntukkan jika pelaksanaan dalam jangka waktu panjang dan ada dukungan personel serta anggarannya.
Karena itu, kata dia, KPU sekarang mencari formulanya karena harus melaksanakan verifikasi faktual di wakfu yang sangat singkat dan di saat SDM serta anggaran yang terbatas.
Menurut dia, kemungkinan 22 Januari 2018 sudah mulai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, penetapan peserta Pemilu 2019 tetap akan dilakukan 17 Februari 2018.
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas
- KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024
- Makin Mantap Melangkah, Witiarso-Gus Hajar Nomor 2 Pilkada Jepara
- Pasangan Nomor Urut 1 Ruksamin-Sjafie Sebut Sultra Cinta Pertama Mereka
- Sah! KPU Tetapkan Pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati Cagub Cawagub di Pilgub Banten 2024