KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa. Untuk membuktikan itu, KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres 2019, membawa amplop yang sah untuk membungkus salinan form C1.
KPU RI menunjukkan kepada majelis hakim konstitusi amplop yang sah untuk membuktikan temuan amplop dari Beri dalam kesaksian, Rabu (18/6), tidak benar.
BACA JUGA: Momen Said Didu 'Dicuekin' KPU dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.
"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa," kata Hasyim.
Tim Hukum Prabowo - Sandi dan juga Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin kemudian dipersilakan maju untuk melihat amplop tersebut. Ada perbedaan antara amplop milik Beti dengan milik KPU RI.
"Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya. Kode tertentu menunjukkan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar