KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi
Kamis, 20 Juni 2019 – 17:43 WIB

Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, ada kode lain seperti jumlah form C1 di bagian luar amplop. Namun, di sampul amplop milik Beti tidak terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.
Hasyim mengatakan, keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong. Artinya, amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.
Sebelumnya, saksi Prabowo - Sandi, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di kecamatan di Boyolali. Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting. (tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan