KPU Pekanbaru Laporkan Penundaan PSU ke MK
Jumat, 09 September 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pekanbaru melaporkan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru ke Mahkamah Kpnstitusi (MK). Laporan ini sesuai permintaan MK bahwa KPUD mesti memberikan dan membuktikan alasan yang tepat bahwa PSU tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam tenggat waktu yang diberikan. ''Selain adanya penundaan PSU kami juga menjelaskan di laporan tersebut upaya-upaya yang sudah dilakukan KPUD sejak putusan MK bagaimana pelaksanaan PSU Pemilukadabisa dilaksanakan sesuai yang diperintahkan MK yakni 90 hari sejak putusan dikeluarkan,’’ terangnya.
Laporan secara tertulis tersebut diserahkan langsung Ketua KPUD Pekanbaru Tengku Rafizal melalui bagian penerima laporan MK, Jumat (9/9). ‘’ Hari ini kami (KPU Pekanbaru red) baru saja melaporkan kepada MK secara tertulis terkait dengan penundaan PSU Pemilukada Kota pekanbaru yang semestinya dilaksanakan pada 14 September ini,’’ ucap Rafizal di Gedung MK.
Baca Juga:
Dikatakan Rafizal, laporan itu secara detail dijelaskan sebab-musabab dan alasan penunda pelaksanaan PSU tersebut, salah satu kendala besarnya adalah ketidaktersediaan anggaran untuk penyelenggaraan PSU yang mencapai Rp3,9 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pekanbaru melaporkan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Punya Rekam Jejak Baik, Ridwan Kamil Didukung Belasan Komunitas Tionghoa