KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu

KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu
KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu
Sama seperti jawaban KPU Pelalawan, pasangan Arris-Rahman Ibrahim juga membantah semua tudingan penggugat. “Mengenai tentang permintaan pemohon agar majelis hakim mendiskualifikasi pihak terkait, itu hal yang tidak berdasar,” kata Satu Pali selaku kuasa hukum pasangan Arris-Rahman Ibrahim.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum Abdul-Narsum, Ahmad Rifai mengaku banyak kejanggalan selama Pemilukada berlangsung, di antaranya KPUD Pelalawan  tidak melakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga banyak warga yang meninggal masuk ke dalam DPT dan adanya nama ganda.

Rifai juga menguraikan bahwa KPU Pelalawan tidak menyosialisasikan tata cara pencoblosan kepada Pemilih sehingga mengakibatkan banyak suara yang tidak sah. “Pihak termohon melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang diduga kuat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu,” jelasnya.

Setelah mendengarkan sanggahan dari pihak KPU Pelalawan dan terkait, hakim konstitusi kembali menunda sidang. Sidang selanjutnya kembali digelar Selasa (22/3) dengan pemeriksaan bukti-bukti. Hakim meminta masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksinya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Propinsi Riau membantah adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berijazah palsu. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News