KPU: Pemutakhiran DPS Pilpres Berakhir 10 Mei

KPU: Pemutakhiran DPS Pilpres Berakhir 10 Mei
KPU: Pemutakhiran DPS Pilpres Berakhir 10 Mei
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengemukakan, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menetapkan batas akhir pemutakhiran data pemilih pada 10 mei 2009 mendatang untuk pemilihan presiden yang dihelat 8 Juli 2009 nanti. Keputusan itu berdasar hasil rapat Pleno KPU Pusat pada Sabtu (11/04).

“Hari ini KPU sudah melaksanakan rapat pleno yang hasilnya menetapkan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran ini dimulai dari sekarang dan berakhir pada 10 Mei 2009. Data terbaru itu yang akan digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wapres 8 Juli 2009,” terang Hafidz, di Pusat Tabulasi Nasional, Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Sabtu (11/04).

Menurut dia, pada prinsipnya semua calon pemilih yang tidak terdata pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu akan didata ulang pada DPT untuk Pilpres 8 Juli 2009. “Pada prinsipnya semua pemilih akan didaftar, termasuk yang belum bisa memilih pada Pemilu Legislatif 9 April lalu. KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sudah diperintahkan untuk menetapkan DPT Pemilu Legislatif menjadi DPS Pilpres dan Wapres,” cetusnya.

Hafidz menegaskan, semua pemilih akan didaftar sesuai dengan UU yang berlaku. “Asal sudah memenuhi persyaratan semuanya akan didaftar. Misalnya, sudah kawin, atau berusia 17 tahun pada saat 8 Juli 2009, bukan TNI/Polri aktif. Bagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan hak suaranya pada pilpres nanti," terang Hafizd.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengemukakan, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menetapkan batas akhir pemutakhiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News