KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
Selasa, 21 Juli 2009 – 13:30 WIB

KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
Andi membeberkan sejumlah saksi yang tidak bersedia menandatangani berkas acara, bukan hanya datang dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3, tapi juga berasal dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Baca Juga:
Jangankan saksi pasangan calon, lanjut Andi, anggota KPU saja yang tidak bersedia tandatangan, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan dan hasilnya tetap dinyatakan sah.(sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran