KPU Perkirakan Pilpres 9 Juli
Selasa, 20 Januari 2009 – 18:48 WIB
Sedangkan mesti menunggu hasil keputusan MK atas sengketa gugatan hasil pemilu, maka KPU harus menunggu 41 hari lagi. "Kalau menunggu putusan MK berarti menunggu 41 hari. Berarti (pelaksanaan Pilpres) sekitar tanggal 27 atau 28 Juli," tandasnya.
Hanya saja yang masih terkendala justru pelaksanaan Pilpres Putaran kedua. Jika tahapan dan pelaksanaan Pilpres putaran pertama berjalan normal, urai Hafiz, maka bisa saja Pilpres putaran kedua digelar pada 9 September.
Hafiz menambahkan, pada 6 Oktober tahun ini KPU sudah harus menetapkan hasil Pilpres. Karenanya Pilpres putaran kedua tak bisa digelar melewati bulan September. "Tanggal 6 Oktober harus sudah ada penetapan presiden terpilih. Jadi tidak bisa tidak putaran kedua digelar awal hingga pertengahan September. Kalau normal, sekitar 9 September juga paling lama pertengahan bulan. Kendalanya ya pasti karena berbarengan dengan puasa dan hari raya," sebut Hafiz.
Namun demikian Hafiz juga mengakui adanya beragam kendala seperti pengadaan logistik untuk pilpres putaran kedua serta kemungkinan parpol menarik pasangan capresnya pada pilpres putaran pertama dan menggantinya dengan calon lain. "Kalau ada parpol yang menarik calonnya, maka akan ada pengganti dan itu tentunya perlu verifikasi lagi. Sudah pasti akan mengganggu jadwal lagi," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang masih kebingungan dalam menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran pertama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret