KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Minggu, 15 Maret 2009 – 20:30 WIB
JAKARTA - Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dikecualikan bagi presiden dan wakil presiden. Pasal 22 ayat (2) menyatakan, dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden. Terpisah, anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan, PP Nomor 14/2009 harus dianggap sebagai aturan main oleh seluruh peserta pemilu. Ia meminta kepada calon legislatif dan parpol dalam menjalankan arena pemilu mentaati rule of the game tersebut.
Artinya, presiden dan wakil presiden diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. Meski demikian Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus berpendapat, tetap diperlukan peraturan KPU untuk mengatur lebih terperinci terkait pengamanan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) maka penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. "Tetapi perlunya ditentukan minimal standar pengamanan seperti apa yang akan diberikan," kata Agustiani saat dihubungi JPNN di Jakarta, Minggu (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dikecualikan bagi presiden dan wakil presiden. Pasal 22 ayat (2)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret