KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara

KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Dia juga mengharapkan ada koordinasi antara pemerintah dengan KPU dalam membuat aturan secara benar. ''Sebagai penyelenggara pemilu, kami berharap pada pemerintah dan peserta pemilu harus bersinergi, dan yakin bahwa pemilu nanti dapat berjalan dengan baik,'' ungkapnya.

Tapi, bila diminta untuk membuat peraturan lebih detil tentang pejabat negara yang ikut pemilu, ia melihat kemungkinannya kecil. Sebab, KPU tidak bisa membuat sebuah peraturan apapun tanpa ada perintah dari undang-undang. ''Kalau memang diperintahkan oleh UU, baru bisa membuat peraturan, tap kalau tidak ada perintah, maka kami (KPU) tidak bisa membuat peraturan,'' tukasnya.(sid/JPNN)

JAKARTA - Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dikecualikan bagi presiden dan wakil presiden. Pasal 22 ayat (2)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News