KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Minggu, 15 Maret 2009 – 20:30 WIB
Dia juga mengharapkan ada koordinasi antara pemerintah dengan KPU dalam membuat aturan secara benar. ''Sebagai penyelenggara pemilu, kami berharap pada pemerintah dan peserta pemilu harus bersinergi, dan yakin bahwa pemilu nanti dapat berjalan dengan baik,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Tapi, bila diminta untuk membuat peraturan lebih detil tentang pejabat negara yang ikut pemilu, ia melihat kemungkinannya kecil. Sebab, KPU tidak bisa membuat sebuah peraturan apapun tanpa ada perintah dari undang-undang. ''Kalau memang diperintahkan oleh UU, baru bisa membuat peraturan, tap kalau tidak ada perintah, maka kami (KPU) tidak bisa membuat peraturan,'' tukasnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dikecualikan bagi presiden dan wakil presiden. Pasal 22 ayat (2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret