KPU Permak Surat Suara Cacat dengan Stiker
Jumat, 20 Maret 2009 – 20:53 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menempuh berbagai cara untuk menutupi segala kekurangannya. Misalnya, untuk menutupi kesalahan cetak nama caleg di surat suara, KPU berencana hanya akan menutupinya dengan stiker. ‘’Cara ini dapat menghemat waktu dan biaya,’’ kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 20/3)
Untuk kepentingan itu, Hafiz mengaku sudah mengisntruksikan seluruh KPUD di Indonesia. ‘’Tujuannya untuk mempercepat penggantian (surat suara yang rusak) karena kalau mencetak (keseluruhan) lamban dan biayanya besar,” ujarnya.
Meski demikian Hafiz juga menegaskan bahwa penempelan stiker itu hanya untuk kolom nama caleg saja. Untuk kesalahan atau cacat pada lambang parpol, kata Hafiz, tidak mungkin diganti lewat mempermak surat suara dengan stiker. “KPU akan mengganti keseluruhan surat suara yang terdapat kesalahan cetak lambang parpol. Kalau (salah cetak) parpol tidak bisa dengan stiker,” ujar Abdul Hafiz.
Ide Hafiz menutup kesalahan cetak dengan stiker pada akhirnya mengundang protes. ‘’Cara ini justru akan membuka peluang untuk melakukan kecurangan baru. Karena dengan stiker, dikhawatirkan akan memunculkan tanda-tanda tertentu yang menguntungkan calon tertentu pula,’’kata M Saefullah, salah seorang calon legislatif dari PKNU .
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menempuh berbagai cara untuk menutupi segala kekurangannya. Misalnya, untuk menutupi kesalahan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret