KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
Jumat, 31 Agustus 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan sisa waktu yang ada, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran verifikasi parpol. Namun, perpanjangan itu khusus difungsikan untuk pengumpulan berkas kartu tanda anggota (KTA) sebagai syarat verifikasi faktual bagi parpol di parlemen. Hadar menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran merupakan opsi terbaik untuk memberikan kesempatan parpol di parlemen mendaftar verifikasi parpol. Namun, penambahan waktu itu tidak untuk proses penyampaian seluruh berkas verifikasi. "Ruang perpanjangan hanya untuk pengumpulan KTA," ujar Hadar. Pengumpulan KTA diprediksi memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebab, aturan UU Pemilu mewajibkan parpol untuk mengumpulkan 1.000 KTA atau KTA sebanyak 1/1000 dari total jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
"Harus ada ruang untuk parpol di parlemen untuk mendaftarkan verifikasi keanggotaan (KTA, Red). Perpanjangan masa verifikasi sekitar 20 hari batas waktu," ujar anggota KPU Hadar Navis Gumay, Kamis (30/8).
Baca Juga:
Normalnya, pendaftaran berkas verifikasi parpol peserta pemilu ditutup pada 7 September. Jika KPU memutuskan perpanjangan masa verifikasi selama 20 hari, prosesnya bisa jadi akan ditutup pada akhir September.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta