KPU Perpanjang Verifikasi Parpol

KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
Menurut Hadar, perpanjangan waktu itu khusus diberikan kepada parpol yang duduk di parlemen. Terhadap parpol nonparlemen, KPU tetap mengatur batas waktu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012. Tidak ada perpanjangan pendaftaran proses verifikasi untuk parpol nonparlemen hingga 7 September. "Karena mereka sudah mendapat ruang sejak proses verifikasi pada 9 Agustus lalu," jelas mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.

Mengapa masa perpanjangan hanya 20 hari" Hadar menyatakan, aturan UU Pemilu membatasi proses pendaftaran verifikasi dilakukan selama lima bulan terhitung sejak dibukanya pendaftaran. KPU dalam menetapkan jadwal memutuskan pengumuman hasil verifikasi parpol jatuh pada pertengahan September. "Jika dihitung 5 bulan, masih ada jeda waktu hingga 9 Januari. Kami pergunakan sisa waktu yang ada tanpa melanggar batas waktu," ujarnya.

Terkait dengan putusan MK yang mengubah angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT) nasional menjadi PT untuk DPR sebesar 3,5 persen, Hadar mengatakan aturan tersebut tidak memerlukan perubahan signifikan. Dengan aturan PT nasional, KPU provinsi dan kabupaten/kota harus terlebih dahulu menunggu hasil KPU pusat terkait dengan partai mana yang lolos PT. "Dengan putusan MK, mereka tidak perlu menunggu dan langsung melakukan penghitungan seperti pemilu sebelumnya," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keputusan MK terkait dengan  kewajiban verifikasi parpol merupakan hasil yang adil bagi seluruh pihak. Dengan begitu, tidak ada perbedaan antara parpol yang berada di parlemen dengan yang tidak. "Belum tentu parpol yang sudah eksis lolos PT, konsolidasinya lebih baik daripada parpol yang baru berdiri. Jadi, ini merupakan langkah yang cukup adil dan jadi tugas KPU untuk segera memfasilitasi," ujar Pram.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News