KPU Perpanjang Verifikasi Parpol

KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
Menurut Pram, keputusan MK yang mengubah kewajiban verifikasi tidak disebabkan kesalahan DPR dan pemerintah dalam menerapkan aturan. Dalam hal ini, perbedaan sudut pandang dan tugas antara DPR  dan MK memang berbeda. MK dalam hal ini harus bekerja dalam tataran konstitusi. "Sementara DPR ini kan lembaga politik sehingga pengambilan keputusan ada tarik-menarik politik. Apa yang jadi keputusan MK sudah kami duga," tandasnya.

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa menilai putusan MK yang membatalkan pelaksanaan PT 3,5 persen secara nasional berpotensi merusak sistem politik yang ingin dibangun di daerah. Menurut dia, DPR awalnya berharap dengan menerapkan secara nasional, pemerintahan di daerah juga bisa berjalan efektif. "Ini sangat berpotensi merusak bangunan yang sedang ingin kami bangun di daerah, berpotensi kembali memunculkan kompleksitas di daerah," kata Saan.

Meski demikian, sekretaris Fraksi PD di DPR itu menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut. Termasuk, menyangkut kewajiban semua parpol mengikuti verifikasi tanpa terkecuali. "Mungkin MK punya pertimbangan kesetaraan.  Tapi, kami kan sudah pernah diuji lewat pemilu lalu dan berhasil melewatinya. Tapi, ya nggak ada masalah, kami tetap siap diverifikasi," tandasnya. (bay/dyn/c1/agm)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News