KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
Jumat, 31 Agustus 2012 – 07:42 WIB
Menurut Pram, keputusan MK yang mengubah kewajiban verifikasi tidak disebabkan kesalahan DPR dan pemerintah dalam menerapkan aturan. Dalam hal ini, perbedaan sudut pandang dan tugas antara DPR dan MK memang berbeda. MK dalam hal ini harus bekerja dalam tataran konstitusi. "Sementara DPR ini kan lembaga politik sehingga pengambilan keputusan ada tarik-menarik politik. Apa yang jadi keputusan MK sudah kami duga," tandasnya.
Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa menilai putusan MK yang membatalkan pelaksanaan PT 3,5 persen secara nasional berpotensi merusak sistem politik yang ingin dibangun di daerah. Menurut dia, DPR awalnya berharap dengan menerapkan secara nasional, pemerintahan di daerah juga bisa berjalan efektif. "Ini sangat berpotensi merusak bangunan yang sedang ingin kami bangun di daerah, berpotensi kembali memunculkan kompleksitas di daerah," kata Saan.
Meski demikian, sekretaris Fraksi PD di DPR itu menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut. Termasuk, menyangkut kewajiban semua parpol mengikuti verifikasi tanpa terkecuali. "Mungkin MK punya pertimbangan kesetaraan. Tapi, kami kan sudah pernah diuji lewat pemilu lalu dan berhasil melewatinya. Tapi, ya nggak ada masalah, kami tetap siap diverifikasi," tandasnya. (bay/dyn/c1/agm)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer