KPU Persiapkan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah

jpnn.com - BANGKA BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bekerja mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah pendaftaran bakal calon kepala daerah 27-29 Agustus, tahapan selanjutnya yang harus dipersiapkan yakni pemeriksaan kesehatan.
KPU Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
"Setelah proses pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, yaitu pada 27 Agustus hingga 2 September 2024, untuk menggelar proses ini agar sesuai aturan maka perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Selasa (13/8).
Menurut dia proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan wajib dilaksanakan oleh para calon peserta Pilkada 2024.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan membahas detail mekanisme dan prosedur pemeriksaan kesehatan ini," katanya.
Darjiyono mengatakan dinas kesehatan telah merekomendasikan tiga rumah sakit yang dinilai layak untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Yaitu RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di Provinsi Bangka Belitung dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin di Palembang.
"Dinkes telah merekomendasikan tiga rumah sakit yang layak menggelar tahapan tersebut, tetapi kami masih menunggu arahan KPU Provinsi Babel yang juga punya hajatan yang sama, pemilihan gubernur-wakil gubernur," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan