KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, tidak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) memajang foto calon presiden maupun calon wakil presiden yang diusung partai masing-masing di Pemilu 2019. Bahkan, caleg diizinkan memajang foto presiden, wakil presiden ataupun tokoh nasional lain pada baliho maupun alat kampanye.
"Kami membedakan antara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol. Tapi di Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
KPU juga mengizinkan partai politik baru ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres. Hanya saja, katanya, memang ada perbedaan antara partai pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden dengan yang sebatas partai pendukung.
"Jadi nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusul capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang menenuhi syarat mengusulkan kandidat. Kemudian ada parpol tidak berhak mengusulkan, cuma boleh ikut mendukung," ucapnya.
Menurut Wahyu, logo parpol pengusul nantinya akan dicantumkan dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sementara partai pendukung tidak akan dicantumkan.
"Bedanya cuma itu, tapi hak untuk mengampanyekan itu sama. Demikian juga terkait sumbangan parpol baru boleh ikut memberi sumbangan," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
KPU tak akan melarang caleg di Pemilu 2019 memajang foto calon presiden, calon wakil presiden ataupun tokoh nasional lainnya dalam alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan