KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, tidak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) memajang foto calon presiden maupun calon wakil presiden yang diusung partai masing-masing di Pemilu 2019. Bahkan, caleg diizinkan memajang foto presiden, wakil presiden ataupun tokoh nasional lain pada baliho maupun alat kampanye.
"Kami membedakan antara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol. Tapi di Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
KPU juga mengizinkan partai politik baru ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres. Hanya saja, katanya, memang ada perbedaan antara partai pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden dengan yang sebatas partai pendukung.
"Jadi nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusul capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang menenuhi syarat mengusulkan kandidat. Kemudian ada parpol tidak berhak mengusulkan, cuma boleh ikut mendukung," ucapnya.
Menurut Wahyu, logo parpol pengusul nantinya akan dicantumkan dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sementara partai pendukung tidak akan dicantumkan.
"Bedanya cuma itu, tapi hak untuk mengampanyekan itu sama. Demikian juga terkait sumbangan parpol baru boleh ikut memberi sumbangan," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
KPU tak akan melarang caleg di Pemilu 2019 memajang foto calon presiden, calon wakil presiden ataupun tokoh nasional lainnya dalam alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar