KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, tidak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) memajang foto calon presiden maupun calon wakil presiden yang diusung partai masing-masing di Pemilu 2019. Bahkan, caleg diizinkan memajang foto presiden, wakil presiden ataupun tokoh nasional lain pada baliho maupun alat kampanye.
"Kami membedakan antara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol. Tapi di Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (2/4).
KPU juga mengizinkan partai politik baru ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres. Hanya saja, katanya, memang ada perbedaan antara partai pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden dengan yang sebatas partai pendukung.
"Jadi nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusul capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang menenuhi syarat mengusulkan kandidat. Kemudian ada parpol tidak berhak mengusulkan, cuma boleh ikut mendukung," ucapnya.
Menurut Wahyu, logo parpol pengusul nantinya akan dicantumkan dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sementara partai pendukung tidak akan dicantumkan.
"Bedanya cuma itu, tapi hak untuk mengampanyekan itu sama. Demikian juga terkait sumbangan parpol baru boleh ikut memberi sumbangan," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
KPU tak akan melarang caleg di Pemilu 2019 memajang foto calon presiden, calon wakil presiden ataupun tokoh nasional lainnya dalam alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP