KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan
Senin, 29 Oktober 2012 – 00:01 WIB
![KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20121029_000705/000705_873887_KPU_hl_1.jpg)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik ke tahapan selanjutnya itu tidak akan berubah lagi. Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.
"Tidak bisa berubah lagi kecuali mungkin oleh pengadilan," kata komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay kepada wartawan di kantornya, Minggu (28/10).
KPU sendiri tidak khawatir apabila 18 parpol yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadar menuturkan, mau tak mau lembaganya harus siap menghadai gugatan tersebut. "Kalau ada yang menggugat agar kami menerima mereka, ya apa boleh buat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang
BERITA TERKAIT
- Nelayan dan Pegadang Ikan Batang Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
- Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
- Pilkada Sulut, Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut
- SMRC: Kaesang Cenderung Unggul dari Calon Lain di Jateng
- Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
- Megawati Bakal Ambil Sumpah Pengurus Partai di DPP, Lihat Siapa yang Mendampingi