KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan
Senin, 29 Oktober 2012 – 00:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik ke tahapan selanjutnya itu tidak akan berubah lagi. Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.
"Tidak bisa berubah lagi kecuali mungkin oleh pengadilan," kata komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay kepada wartawan di kantornya, Minggu (28/10).
KPU sendiri tidak khawatir apabila 18 parpol yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadar menuturkan, mau tak mau lembaganya harus siap menghadai gugatan tersebut. "Kalau ada yang menggugat agar kami menerima mereka, ya apa boleh buat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal