KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan

KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik ke tahapan selanjutnya itu tidak akan berubah lagi.

"Tidak bisa berubah lagi kecuali mungkin oleh pengadilan," kata komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay kepada wartawan di kantornya, Minggu (28/10).

KPU sendiri tidak khawatir apabila 18 parpol yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadar menuturkan, mau tak mau lembaganya harus siap menghadai gugatan tersebut. "Kalau ada yang menggugat agar kami menerima mereka, ya apa boleh buat," ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News