KPU Persoalkan Desk Pemilu
Minta pemerintah Hanya Bantu Distribusi Logistik Saja
Jumat, 14 November 2008 – 09:11 WIB
Bahkan, karena terbatasnya anggaran, ada sejumlah pos pelaksanaan pemilu yang tidak dapat dipenuhi KPU. Misalnya, tegas Nurpati, anggaran untuk fasilitas kantor dan sejumlah sekretariat bagi petugas di level panitia pemilih kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) belum ada.
Baca Juga:
''Itu sebabnya, KPU membutuhkan bantuan pemerintah agar mampu menganggarkan dana bagi pos yang belum terakomodasi itu,'' tambahnya.
Sesuai dengan pasal 121 UU Penyelenggara Pemilu No 22/2007, KPU diberi akses untuk bekerja sama meminta bantuan fasilitas terkait dengan pelaksanaan pemilu kepada pemerintah, termasuk juga pemda. ''Permintaan bantuan tersebut sudah kami sampaikan berbulan-bulan lalu melalui Depdagri,'' ungkap Nurpati.
Menurut Nurpati, KPU amat khawatir akan minimnya anggaran itu. Kalau tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah, tentu proses pemilu sangat terpengaruh. Bisa jadi, akan ada pemungutan suara di hari yang tidak seragam karena keterlambatan logistik,'' jelasnya.
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana membentuk desk pemilu. Namun, sebelum lembaga ini terwujud, bakal keberadaannya sudah dipertanyakan
BERITA TERKAIT
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri