KPU Persulit Diri Sendiri
Rabu, 18 Februari 2009 – 19:07 WIB
JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah kembali mengkritik kinerja komisi yang pernah disinggahinya itu. Menurut Chusnul, KPU saat ini justru mempersulit diri sendiri.
Saat berbicara pada diskusi “Membedah Persoalan pemilu 2009” yang diselenggarakan Institute Studi Arus Informasi (ISAI) di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (18/2), Chusnul menyebutkan bahwa beberapa rencana KPU seperti wacana perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap dan tata cara penandaan justru menyulitkan KPU.
“Untuk mekanisme penandaan, tidak perlu harus menunggu Perppu. Dalam UU Pemilu sangat jelas diatur bahwa pemberian penandaan diberikan hanya satu kali pada nama partai atau nomor urut calon atau nama calon legislatif. Jadi KPU jangan mempersulit dirinya sendiri, padahal dengan ketentuan yang ada saja KPU sudah bisa menjalankan tugasnya,” ucap Chusnul.
Sementara tentang Perppu untuk pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Chusnul juga menegaskan bahwa hal itu cukup diatur dengan peraturan KPU. Pasalnya, KPU juga yang membuat jadwal dan tahapan Pemilu.
JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah kembali mengkritik kinerja komisi yang pernah disinggahinya itu.
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret