KPU Pertanyakan Kapan Parpol Perbaiki Data Bacaleg?
Baik itu dokumen pendaftaran bakal caleg yang awalnya belum memenuhi syarat.
"Data itu muncul, sehingga diketahui sejauh mana partai politik mengunggah berkas-berkas yang harus dilengkapi. Sampai sore ini belum ada unggahan baru dari partai politik," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan hasil verifikasi administrasi 456 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dan 94 bakal caleg yang memenuhi syarat.
"Berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg, Bawaslu Kulon Progo melihat partai politik siap mengusung bakal caleg, namun bakal caleg belum siap secara administrasi," kata Wagiman.
Dia mengatakan tidak ada kesiapan bakal caleg maju terbukti lebih dari 80 persen berkas pendaftaran belum memenuhi syarat.
"Hal ini menjadi kerja keras bagi partai politik untuk mengulang dari nol lagi, karena harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat atau lolos," kata Wagiman. (Antara/jpnn)
KPU mempertanyakan kapan partai politik peserta pemilu melakukan perbaikan terhadap data bacaleg?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada