KPU Pidanakan Pencoblos Surat Suara sebelum Pemilu

KPU Pidanakan Pencoblos Surat Suara sebelum Pemilu
KPU Pidanakan Pencoblos Surat Suara sebelum Pemilu

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, temuan adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu dilaksanakan, masuk ranah kejahatan tindak pidana pemilu. Karena itu siapapun pelakunya, harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

KPU kata Husni, tidak akan melindungi jika perbuatan tersebut dilakukan penyelenggara pemilu. Namun, penyelidikan tetap perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan diambil oleh aparat yang berwenang.

“Sebelum pemungutan suara dilaksanakan kita sudah ketemu dan membahas masalah ini dengan Bawaslu dan DKPP. Kita sepakat menerapkan aturan, siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi dan itu berlaku untuk semua pihak,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/4).

Agar lebih efisien, permasalahan yang terjadi di lapangan, kata Husni, tidak semuanya diselesaikan pada tingkat pusat. Namun dapat dilaksanakan di daerah sesuai tingkatannya masing-masing.

“Kita juga sudah ingatkan agar KPU di daerah menindaklanjuti temuan-temuan Bawaslu dan Panwaslu. Tapi perlu diingat, surat suara tertukar itu lebih kapada kelaian dan tidak mengarah pada kejahatan,” katanya.

Saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan terhadap penyelenggara pada daerah dimana surat suara tertukar, Husni mengaku pembahasan yang dilakukan KPU pusat belum sampai merumuskan pada hal tersebut.

“Saat ini kami masih pada tindakan pertama dan yang paling utama. Yaitu menyelamatkan hak konstitusi pemilih terlebih dahulu dengan memerintahkan agar segera dilaksanakan pemungutan suara ulang. Nah setelah itu baru pada pembinaan,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, temuan adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu dilaksanakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News