KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja

KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
Sekedar diketahui, dalam proses beracara sengketa pemilukada di MK, beberapa hari sebelum sidang digelar, pihak terkait, termasuk tergugat dalam hal ini KPU Daerah, sudah mendapatkan salinan materi gugatan dari pihak penggugat. Tujuannya, agar pihak tergugat bisa langsung membuat materi tanggapan atas isi gugatan, yang biasanya langsung dibacakan di sidang perdana, setelah penggugat membacakan meteri gugatan.

Namun, jika disidang perdana pihak penggugat diminta oleh majelis hakim konstitusi agar memperbaiki gugatannya, maka biasanya pihak KPU Daerah baru akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Nah, dari materi gugatan yang sudah sampai di tangan kuasa hukum KPU Psp, apa sih pokok gugatannya? Sedarita menjawab, gugatan yang disampaikan tidak ada yang istimewa. "Standar lah, hal-hal yang biasanya dimunculkan dituduhkan ke penyelenggara (KPU Daerah, red)," ujar Sedarita, yang sudah kerap menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pemilukada yang disidangkan di MK.

Karena menganggap materi gugatan biasa, Sedarita yakin pihaknya bisa mementahkan gugatan. Dia pun yakin, materi gugatan tidak akan mempengaruhi hasil akhir pemilukada Psp yang sudah ditetapkan KPU Psp. "Untuk sementara (dari berkas materi gugatan, red), saya yakin tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan," ujarnya lagi.

JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News