KPU Puas dengan Putusan MA
Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009
Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Republikku. Disinggung jika Partai Republikku menempuh upaya hokum lanjutan, Andi mengatakan bahwa KPU akan menunggunya. Prinsipnya, lanjut Andi, KPU siap jika Partai Republikku melanjutkan ke proses yang lebih tinggi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat MA tersebut. Melalui putusan dengan nomor register RI Nomor 315K/TUN/2008, itu, MA mengabulkan permohonan kasasi ketua KPU sekaligus dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 4 September 2008 lalu yang menguatkan pengadilan tata usaha 15 Agustus 2008 lalu. "Dengan putusan ini, secara otomatis partai Republikku tidak menjadi parpol peserta pemilu," ujar Andi Nurpati di gedung KPU, Selasa (28/10) malam.
Baca Juga:
Andi menambahkan, sedari dulu KPU memang tidakmeloloskan Partai republikku sebagai peserta Pemilu 2009 karena berdasarkan hasil verifikasi KPU, partai tersebut tidak lolos secara faktual. "Kalau memang lolos, tentunya KPU pasti meluluskan sebagai peserta pemilu. Lha ini kan memang tidak lolos," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak