KPU Puas dengan Putusan MA

Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009

KPU Puas dengan Putusan MA
KPU Puas dengan Putusan MA
Hakim yang mengadili permohonan kasasi KPU adalah Imam Soebechi (Ketua Majelis Hakim), Ahmad Sukardja (anggota) dan Widayatno Sastrohardjono (anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada pada 22 Oktober 2008 itu, MA mengabulkan kasasi KPU dengan pertimbangan antara lain karena pengadilan TUN Jakarta tak berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara aquo.(ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News