KPU Puas dengan Putusan MA
Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009
Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
Hakim yang mengadili permohonan kasasi KPU adalah Imam Soebechi (Ketua Majelis Hakim), Ahmad Sukardja (anggota) dan Widayatno Sastrohardjono (anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada pada 22 Oktober 2008 itu, MA mengabulkan kasasi KPU dengan pertimbangan antara lain karena pengadilan TUN Jakarta tak berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara aquo.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut