KPU Puas dengan Putusan MA
Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009
Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
Hakim yang mengadili permohonan kasasi KPU adalah Imam Soebechi (Ketua Majelis Hakim), Ahmad Sukardja (anggota) dan Widayatno Sastrohardjono (anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada pada 22 Oktober 2008 itu, MA mengabulkan kasasi KPU dengan pertimbangan antara lain karena pengadilan TUN Jakarta tak berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara aquo.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak