KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar

KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Sedangkan dari pihak KPU Pusat, Prof DR H A Hafiz Anshary AZ, MA (Ketua), bersama anggota-anggota ; Prof DR H Syamsul Bahri, Drs H Abdul Aziz, I Gusti Putu Artha, dan Sri Nuryanti (Korwil NTB). Pertemuan tersebut sempat diskor untuk melaksanakan salat Jumat, dan baru dilanjutkan lagi pukul 12.45 WIB hingga berakhir pukul 14.45 WIB.

Pada prinsipnya, dalam pertemuan itu pihak KPU Pusat meminta KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk segera melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan konfliknya dengan pasangan Bacabub/Wabub Lobar TGH Muharror—HM Bahrul Fahmi (AROFAH).

Ketua KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary menyampaikan beberapa pertimbangan-pertimbangan kepada pihak KPUD Lobar agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Artinya, paling tidak sebelum mengambil keputusan, KPUD Lobar setidaknya mencermati hasil putusan PTUN Mataram yang telah memenangkan pasangan AROFAH. Disamping itu, kondisi riil daripada sekolah yang dijalani TGH Muharror maupun surat-surat dari Depag yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah mengenyam pendidikan setingkat SMP/MTs.

Karena, KPU Pusat menyimpulkan bahwa persyaratan TGH Muharror sudah benar dan bisa dijadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti pemilihan bupati (Pilbub) Lombok Barat (Lobar) berpasangan dengan HM Bahrul Fahmi.

JAKARTA—Pertemuan segi tiga antara KPU Pusat dengan KPUD Provinsi NTB dan KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk menyelesaikan konflik antara pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News