KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:54 WIB
''Kami harapkan KPUD Lobar bisa mengakomodir pasangan AROFAH dalam mengikuti Pilbub 30 Oktober nanti,'' kata Hafiz Anshary.
Soalnya, lanjut dia, jika nanti terjadi gugatan perdata maupun pidana, maka hal ini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab KPU Pusat maupun KPUD Provinsi. Lebih-lebih persoalan serupa juga juga terjadi di beberapa daerah.
Hal senada juga dilontarkan salah seorang anggota KPUD Provinsi NTB, H Mahsan SH MH. Pihaknya berharap pada KPUD Lobar untuk lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan KPU Pusat. Dengan begitu, keputusan yang diambil KPUD Lobar dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat di daerah tersebut.
''Setelah mendengar dan melihat fakta-fakta yang ada, maka KPUD Lobar diminta untuk melakukan pleno lagi, karena masalah ini sudah menjadi kewenangan KPUD Lobar,'' kata Mahsan pada Lombok Post usai pertemuan kemarin (17/10).
JAKARTA—Pertemuan segi tiga antara KPU Pusat dengan KPUD Provinsi NTB dan KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk menyelesaikan konflik antara pasangan
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia