KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar

KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
''Kami harapkan KPUD Lobar bisa mengakomodir pasangan AROFAH dalam mengikuti Pilbub 30 Oktober nanti,'' kata Hafiz Anshary.

Soalnya, lanjut dia, jika nanti terjadi gugatan perdata maupun pidana, maka hal ini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab KPU Pusat maupun KPUD Provinsi. Lebih-lebih persoalan serupa juga juga terjadi di beberapa daerah.

Hal senada juga dilontarkan salah seorang anggota KPUD Provinsi NTB, H Mahsan SH MH. Pihaknya berharap pada KPUD Lobar untuk lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan KPU Pusat. Dengan begitu, keputusan yang diambil KPUD Lobar dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat di daerah tersebut.

''Setelah mendengar dan melihat fakta-fakta yang ada, maka KPUD Lobar diminta untuk melakukan pleno lagi, karena masalah ini sudah menjadi kewenangan KPUD Lobar,'' kata Mahsan pada Lombok Post usai pertemuan kemarin (17/10).

JAKARTA—Pertemuan segi tiga antara KPU Pusat dengan KPUD Provinsi NTB dan KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk menyelesaikan konflik antara pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News