KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan

KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan
KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan
JAKARTA -- Ketua Pokja Nasional Pilkada KPU Pusat, I Gusti Putu Artha mengaku sudah mendengar keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)  Medan yang menguatkan putusan PTUN pada Senin (10/5) lalu. Dengan keluarnya putusan tingkat banding itu, Putu semakin khawatir, bila kasus ini di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada Medan bakal diulang. Jika nantinya MK memutuskan pilkada Medan diulang, Putu memastikan, pihaknya akan merekomendasikan pemecatan lima anggota KPU Medan.

"Saya khawatir, tragedi Bengkulu Selatan bakal terulang untuk kasus Medan. Begitu nanti hasil pilkada ada, lantas diajukan sengketa ke MK, saya khawatir putusannya adalah pilkada ulang. Kalau sampai itu terjadi, maka saya akan merekomendasikan lima anggota KPU Medan harus dipecat," tegas I Gusti Putu Artha kepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/5).

Seperti diketahui, hasil pilkada di Bengkulu Selatan yangs udah berlangsung dua putaran dengan menelan sekitar Rp15 miliar, dibatalkan MK pada 8 Januari 2009 karena bupati terpilih, yakni Dirwan Mahmud, pernah tersangkut kasus pidana. Pilkada harus diulang tanpa menyertakan pasangan Dirwan-Hartawan, paling lambat Januari 2010. Namun baru terlaksana lagi April 2010 karena pemungutan suara ulang perlu anggaran sekitar Rp9 miliar. Sedang Pemkab Bengkulu Selatan tak siap dana. Maklum, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini hanya sekitar Rp2,5 miliar per tahunnya.

Bukan hanya anggota KPU Medan yang dianggap harus bertanggung jawab jika MK memutuskan pilkada ulang. Putu dengan tegas juga menyebut, KPU Sumut dibawah pimpinan Irham Buana Nasution juga harus ikut bertanggung jawab. Menurut Putu, Irham Buana dkk harus disidang di Dewan Kehormatan. Alasannya, KPU Sumut dianggap lambat, tidak cekatan, dan dianggap gagal menjalankan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPU Medan. "Bahkan malah melakukan pembiaran," ujar Putu.

JAKARTA -- Ketua Pokja Nasional Pilkada KPU Pusat, I Gusti Putu Artha mengaku sudah mendengar keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News