KPU Pusat tak Langsung Setujui Pilkada Kepulauan Sula Ditunda
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan segera melakukan supervisi terhadap KPUD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Langkah supervisi diambil guna meninjau sikap KPUD Sula yang sebelumnya memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedianya digelar 9 Desember 2015, ke pilkada tahap kedua yang akan digelar 2017 mendatang.
“Kami putuskan untuk melakukan supervisi, sekalipun putusan mereka itu sudah menunda pilkadanya. Kan ada hitungan waktu kami sampai 3 Juni, itulah betul-betul deadline-nya,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin (25/5).
Menurut Hadar, supervisi nantinya akan melingkupi penghitungan ulang dana anggaran penyelenggaraan untuk Kabupaten Kepulauan Sula. Artinya jika memang anggaran yang disediakan Pemda masih bisa dianggap mencukupi, kemudian ada komitmen kapan sisa anggaran dicairkan, maka KPU pusat mengusulkan Pilkada jangan ditunda.
“Tapi kalau memang tidak ada nanti sampai tanggal 3 Juni, ya tidak apa-apa teruskan saja (penundaan). Intinya perlu ada komitmen secara tegas dan tertulis di perjanjian (kapan angggaran dicairkan,red). Kalau sekadar omongan, susah nanti menjadi pegangan,” kata Hadar.
Pernyataan sikap KPU pusat kata Hadar, dikirimkan Senin (25/5) ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan KPU Provinsi Maluku Utara.
“Surat untuk Pemkab nanti ditembuskan saja, karena bukan wilayah kami. Jadi kami minta mereka (KPUD Sula, red) nanti berkoordinasi. Bicarakan dengan Pemda. Kepada menteri terkait tentu nanti juga kami informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada tujuh kabupaten kota di Malut terancam ditunda. Karena Pemda dan KPU setempat belum membuat kesepakatan penggunaan besaran anggaran pilkada tahun 2015.
Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kota Ternate, Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Haltim), Kepulauan Sula (Kepsul), Taliabu, Halmahera Barat dan Halmahera Selatan (Halsel). Menurut Syahrani, dari delapan kabupaten/kota di Malut, hanya Tidore Kepulauan (Tikep) yang siap melaksanakan pilkada. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan segera melakukan supervisi terhadap KPUD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Langkah
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat